Para Advokat yang bergabung dalam Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Paruhum & Par-Uhum adalah Advokat Peradi yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai perkara, yaitu :
Robert Paruhum Siahaan, SH.
Hand-phone : 0818124331, 081316554430
E-mail : robertparuhum@lawyer.com dan
robertps@lawyer.com
Pendiri & Managing Partner
Alumnus Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara tahun 1987.
Sebelum mendirikan dan bergabung
dengan firma hukum ini, telah bertindak sebagai Advokat/Pengacara pada Kantor
Advokat dan Penasehat Hukum lain, dan telah berpengalaman dalam menangani
berbagai perkara, pada :
1.
Mahkamah Konstitusi
2.
Pengadilan Tata Usaha
Negara
3. Pengadilan Negeri,
termasuk Pengadilan Hubungan Industrial, Instansi Kepolisian dan Kejaksaan
4.
Pengadilan Agama
5.
Kantor-kantor
Pemerintah
6.
dll
Sebelum berprofesi sebagai
Advokat/ Pengacara, pernah menduduki jabatan – jabatan managerial di beberapa
perusahaan nasional dan perusahaan multi nasional ternama, antara lain :
1.
PT. Cussons Indonesia
2.
PT. Kawasaki Motor
Indonesia
Aktivitas lain adalah :
1. Yayasan Pencinta Danau Toba
sebagai Ketua Tim Litigasi YPDT
2. Lembaga Reforma Agraria Indonesia
sebagai pengurus inti
Jan Pieter Paruhum Siahaan, SH. MH.
Hand-phone : 08128730959
E-mail : lo_jps@yahoo.com
Peradi : 99.10540
Pendiri
& Senior Partner
Alumnus Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara tahun 1988 (Sarjana Hukum), Pendidikan Strata 2 (Magister
Hukum) Bidang Hukum Ekonomi Universitas Kristen Indonesia Jakarta tahun 2010.
Aktif mengajar mahasiswa di tingkat strata 1 di Fakultas Hukum UKI sejak tahun
1999 s/d saat ini.
Sebelum bergabung dengan firma hukum ini, pernah
menduduki jabatan managerial / department head pada perusahaan real estate /
developer / property, industri, grup perusahaan
nasional ternama (1989 – 1998). Sejak tahun 1999, mendirikan dan
mengelola kantor advokat di Jakarta, sehingga mempunyai pengalaman panjang menangani
berbagai kasus-kasus hukum di lembaga – lembaga hukum: kepolisian, kejaksaan
dan pengadilan seperti : ketenagakerjaan /TKI dari luar negeri yang bermasalah,
sengketa kontrak bisnis perusahaan, sengketa kontrak kerja konstruksi, sengketa
kontrak pemborongan kerja pemboran, minyak dan gas bumi, sengketa sewa menyewa,
hutang piutang, sengketa pertanahan dan perumahan, sengketa perijinan di
Pengadilan Administrasi Negara, kasus pidana narkotika, penggelapan, penipuan,
kasus pencemaran nama baik serta sengketa hukum keluarga (perceraian, perwalian
anak dan harta warisan) di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, dll
Binsar P. Sihotang, SH. MH.
Binsar P. Sihotang, SH. MH.
Phone/Text : 081315636276
E-mail : binsarsihotang@proficiatpatent.com
IP
Consultant
Patent
& Trademark Attorney
He
holds a Bachelor degree of Law and a Master degree of Law.
His
valuable period with Law Offices especially the oldest Intellectual Property
Law Office in Indonesia gave him strong knowledge and many experiences of
handling all stages of patent procedure in Indonesia and overseas.
He
is qualified as an Indonesian Intellectual Property Consultant through
examination before Indonesian Patent Office (DGIP) and Indonesia Intellectual
Property Academy (IIPA/WIPO).
He
established PROFICIAT Patent and Trademark Law Office in 2010 and is now
engaged in filing and prosecution of patent, trademark and industrial
applications in Indonesia.
Area
of Services :
- Patent drafting, prosecution & enforcement of patents in all technology fields including fast and accurate translations of patent applications.
- Trademark prosecution, registration & enforcement.
- Utility model & design prosecution, registration & enforcement.
- Appellate Litigation regarding Patent, Trademark, Designs & Utility Models.
- Litigation & Arbitration arising from any of the above
- Counseling, Negotiation & Drafting of patent, trademark & IP agreements.
- Conducting Due Diligence for patent, trademark & IP transactions.
Kantor Advokat dan Penasehat Hukum; Kantor Advokat dan Pengacara; Kantor Advokat dan Konsultan Hukum; Kantor Advokat; Kantor Penasehat Hukum; Kantor Pengacara; Kantor Konsultan Hukum; Advokat; Penasehat Hukum; Pengacara; Konsultan Hukum; Lawyer; Advocate; Attorney at Law; Counselor at Law; Paruhum & Par-Uhum; Paruhum and Par-Uhum; Paruhum dan Par-Uhum; Robert Paruhum Siahaan SH.; Jan Pieter Siahaan SH. MH.; DKI Jakarta; Jakarta Timur; Jakarta Selatan; Bekasi; Harapan Indah; Indonesia; Peradi; Fiat Justitia Ruat Caelum; Kantor Advokat dan Penasehat Hukum; Kantor Advokat dan Pengacara; Kantor Advokat dan Konsultan Hukum; Kantor Advokat; Kantor Penasehat Hukum; Kantor Pengacara; Kantor Konsultan Hukum; Advokat; Penasehat Hukum; Pengacara; Konsultan Hukum; Lawyer; Advocate; Attorney at Law; Counselor at Law; Paruhum & Par-Uhum; Paruhum and Par-Uhum; Paruhum dan Par-Uhum; Robert Paruhum Siahaan SH.; Jan Pieter Siahaan SH. MH.; DKI Jakarta; Jakarta Timur; Jakarta Selatan; Bekasi; Harapan Indah; Indonesia; Peradi; Fiat Justitia Ruat Caelum; Kantor Advokat dan Penasehat Hukum; Kantor Advokat dan Pengacara; Kantor Advokat dan Konsultan Hukum; Kantor Advokat; Kantor Penasehat Hukum; Kantor Pengacara; Kantor Konsultan Hukum; Advokat; Penasehat Hukum; Pengacara; Konsultan Hukum; Lawyer; Advocate; Attorney at Law; Counselor at Law; Paruhum & Par-Uhum; Paruhum and Par-Uhum; Paruhum dan Par-Uhum; Robert Paruhum Siahaan SH.; Jan Pieter Siahaan SH. MH.; DKI Jakarta; Jakarta Timur; Jakarta Selatan; Bekasi; Harapan Indah; Indonesia; Peradi; Fiat Justitia Ruat Caelum; Binsar P. Sihotang SH. MH. Binsar P. Sihotang SH. MH. Binsar P. Sihotang SH. MH. Binsar P. Sihotang SH. MH.
Pengacara danau
toba advokat lawyer ypdt kuasa hukum muda tim litigasi yayasan pencinta danau
toba gugat pemulihan lingkungan hidup kawasan danau toba Pengacara danau toba
advokat lawyer ypdt kuasa hukum muda tim litigasi yayasan pencinta danau toba
gugat pemulihan lingkungan hidup kawasan danau toba Pengacara danau toba
advokat lawyer ypdt kuasa hukum muda tim litigasi yayasan pencinta danau toba
gugat pemulihan lingkungan hidup kawasan danau toba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar